Tugas Pokok Dan Fungsi


Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Fungsi

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesekretariatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Bina Lini Lapangan serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesekretariatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Bina Lini Lapangan serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Pengkoordinasian, fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas
  4. Penyelenggaran monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Bina Lini Lapangan serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana dan program kerja dinas
  2. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kesekretariatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Bina Lini Lapangan serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Bina Lini Lapangan serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Melaksanakan pemaduan dan singkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk
  5. Memimpin, membina, mengendalikan dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dinas
  6. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya
  7. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas dan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana/ petugas lapangan Keluarga Berencana
  8. Melaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksaaan pelayanan Keluarga Berencana di daerah
  9. Melaksanakan administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya
  11. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.